25 Tahun Menanti Kepastian, Sengketa Aset Kawasan Songgoriti Akhirnya Temukan Titik Terang

KOTA MALANG – Kebuntuan panjang yang menyelimuti sengketa aset kawasan songgoriti selama seperempat abad akhirnya menemui celah penyelesaian. Setelah 25 tahun berjalan tanpa kejelasan status penguasaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akhirnya bersepakat untuk duduk bersama dalam forum fasilitasi mediasi di Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang pada Kamis, 17 September 2026.

Pertemuan penting yang difasilitasi oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini menghasilkan kesepahaman awal yang dituangkan secara resmi ke dalam dokumen Berita Acara. Penandatanganan dokumen tersebut menandai babak baru penanganan aset lahan wisata legendaris seluas lima hektare yang selama ini menjadi sumber friksi antardaerah.

Perkembangan terkini mengenai tata kelola aset daerah dan kebijakan publik Malang Raya dapat terus dipantau melalui portal berita Daily Malang.

Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar (tengah) bersama jajaran perwakilan Pemkab Malang dan Pemkot Batu menunjukkan dokumen Berita Acara fasilitasi kerja sama penyelesaian aset kawasan Songgoriti di Kantor Bakorwil III Malang

Kronologi Pemekaran 2001 dan Celah Hukum BAST 2003

Akar silang sengketa pengelolaan Songgoriti tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan Kota Batu sebagai daerah otonom baru. Kota Batu resmi dimekarkan dari Kabupaten Malang melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001.

Salah satu amanat utama dalam proses pemekaran daerah otonom adalah kewajiban penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) dari daerah induk kepada daerah pemekaran. Sebagian besar fasilitas sarana prasarana umum serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah tuntas diserahterimakan pada tahun 2003.

Namun persoalan mendasar muncul karena objek wisata Songgoriti tidak tercantum di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tahun 2003. Celah administratif inilah yang kemudian memicu lahirnya dualisme klaim kewenangan yang bertahan selama puluhan tahun.

Di satu pihak, kawasan Songgoriti secara geografis dan administratif pemerintahan berada penuh di dalam batas wilayah Kota Batu. Di lain pihak, kepemilikan aset tersebut tercatat sebagai barang milik daerah Kabupaten Malang yang hak kelolanya diserahkan kepada BUMD PT Jasa Yasa. Kedua belah pihak selama ini kukuh mempertahankan posisinya karena masing-masing memiliki rujukan dasar peraturan perundang-undangan yang dinilai sah.

Dampak 17 Tahun Mangkrak dan Pudarnya Ikon Wisata

Ketiadaan kepastian payung hukum memberi dampak yang sangat merugikan bagi fisik bangunan dan aktivitas ekonomi kawasan Songgoriti. Fasilitas akomodasi Hotel Songgoriti serta wahana pemandian air hangat alami perlahan kehilangan daya tariknya.

Kondisi operasional yang kembang-kempis selama bertahun-tahun berujung pada status terbengkalai selama sekitar 17 tahun terakhir. Kompleks hotel bersejarah yang dulunya menjadi primadona wisatawan era kolonial hingga awal era otonomi kini tampak kusam, kumuh, dan kerap diidentikkan warga sekitar sebagai bangunan tua yang terbengkalai.

Kondisi mangkrak tersebut tidak hanya merugikan penerimaan pendapatan asli daerah, melainkan juga menghambat optimalisasi penataan ruang dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.

Formulasi Joint Management Menuju Kepastian Hukum

Forum mediasi yang diprakarsai Bakorwil III Malang mengedepankan pendekatan solusi saling menguntungkan (win-win solution). Salah satu gagasan strategis yang mengemuka dalam Berita Acara adalah skema pengelolaan bersama (joint management).

Melalui mekanisme ini, aset tidak lagi dibiarkan menjadi sengketa perebutan kepemilikan mutlak. Kedua pemerintah daerah diarahkan untuk merumuskan tata kelola kolaboratif dengan sejumlah ketentuan utama:

  • Kepatuhan Hukum: Skema kerja sama disusun dengan landasan hukum yang kuat guna memitigasi potensi saling gugat di pengadilan.
  • Proporsionalitas Ekonomi: Pembagian hasil dan nilai manfaat ekonomi diatur secara transparan serta proporsional bagi kas daerah Pemkab Malang maupun Pemkot Batu.
  • Kesesuaian Tata Ruang: Segala bentuk revitalisasi dan peruntukan fungsi kawasan wajib diselaraskan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku di Kota Batu.

Posisi Netral Bakorwil III Malang sebagai Jembatan Solusi

Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, menegaskan bahwa posisi lembaga provinsi berada tepat di tengah sebagai fasilitator netral. Peran Bakorwil difokuskan untuk menyinkronkan kepentingan pembangunan lintas wilayah, bukan memenangkan atau mengalahkan salah satu daerah.

“Penyelesaian aset kawasan Songgoriti ini sudah 25 tahun. Sejak ditetapkannya Kota Batu sebagai daerah otonom, persoalan ini belum menemukan titik temu. Baru pada 17 September ini kita bisa duduk bersama dan menyepakati sesuai dengan Berita Acara,” ujar Asep.

Asep menggarisbawahi bahwa kesepakatan tertulis ini merupakan langkah awal yang telah membuka pintu komunikasi yang sempat membeku. Langkah lanjutan yang harus segera dikawal adalah pembentukan tim teknis gabungan untuk menyusun draf perjanjian kerja sama definitif.

Dengan terbukanya ruang dialog ini, persoalan aset kawasan songgoriti diharapkan dapat bertransformasi dari sengketa masa lalu menjadi percontohan sinergi pembangunan berkelanjutan di Malang Raya.

Facebook
Pinterest
Twitter
LinkedIn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *